Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan21/PMK.06/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007
Tentang Pengurusan Piutang Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.