Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan212/KMK.00/1989 tentang Tata Cara untuk Memperoleh Pengembalian Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.