Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
213/KMK.04/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.