Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan213/KMK.04/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
213/KMK.04/2004 - Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai | JDIH Kementerian Keuangan