Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan213/KMK.04/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.