Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan daya saing surat berharga negara Indonesia di pasar internasional melalui subsidi Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 yang dianggap belum memadai untuk kebutuhan pengaturan saat ini.
Definisi:
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP):
Mekanisme Pelaksanaan:
Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
Ketentuan Lain: