Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan daya saing surat berharga negara Indonesia di pasar internasional melalui subsidi Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 yang dianggap belum memadai untuk kebutuhan pengaturan saat ini.
Pokok Pengaturan
-
Definisi:
- Pajak Penghasilan adalah pajak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan perubahannya.
- Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara adalah surat berharga negara dalam valuta asing yang dijamin oleh negara.
- APBN adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui DPR.
- Menteri adalah menteri yang mengurusi keuangan negara.
-
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP):
- PPh atas bunga atau imbalan surat berharga negara dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional ditanggung oleh pemerintah.
- Surat berharga negara meliputi Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
- Penghasilan pihak ketiga mencakup fee dan biaya jasa dari agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional.
-
Mekanisme Pelaksanaan:
- PPh DTP merupakan belanja subsidi yang dilaksanakan sesuai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban pajak ditanggung pemerintah.
- Menteri Keuangan menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP sebagai kuasa pengguna anggaran untuk pembayaran subsidi PPh DTP.
- Proses pembayaran melibatkan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan pencairan dana melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
-
Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
- Dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP sebagai unit akuntansi kuasa pengguna anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Lain:
- Peraturan ini berlaku selama dana subsidi PPh DTP masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018.