Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2022 ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan menyesuaikan perkembangan sistem penerimaan negara dan menyederhanakan regulasi terkait. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan menyelaraskan pencatatan penerimaan negara pada Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Umum.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi dan istilah terkait penerimaan negara secara elektronik diperbarui dan diperjelas, mencakup pengertian Bendahara Umum Negara, Kuasa Bendahara Umum Negara, Kas Negara, Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Penerimaan Negara Terpusat, dan berbagai jenis penerimaan negara seperti penerimaan perpajakan, PNBP, hibah, pembiayaan, dan pengembalian belanja.
- Penjelasan mengenai berbagai pihak yang terlibat dalam sistem penerimaan negara, seperti Collecting Agent, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Lembaga Persepsi Lainnya, Bank Devisa, Bank Persepsi Valas, dan Lembaga Persepsi Lainnya Valas.
- Pengaturan tentang modul penerimaan negara (MPN) yang merupakan sistem terintegrasi untuk proses penerimaan, penyetoran, pencatatan, dan pelaporan penerimaan negara.
- Penetapan mekanisme pengujian sistem penerimaan negara melalui System Integration Testing (SIT) dan User Acceptance Test (UAT) oleh Kuasa BUN Pusat.
- Penjelasan tentang nomor transaksi dan bukti penerimaan negara, termasuk Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Nomor Transaksi Bank (NTB), Nomor Transaksi Pos (NTP), dan Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya (NTL).
- Pengaturan tentang laporan harian penerimaan elektronik dan kewajiban para wajib pajak, wajib bayar, dan wajib setor dalam sistem penerimaan negara.
- Penjelasan mengenai keadaan kahar (force majeure), rencana kelangsungan bisnis (BCP), dan rencana pemulihan bencana (DRP) dalam konteks sistem penerimaan negara.
- Penetapan peran Biller dan Portal Biller dalam penerbitan kode billing sebagai identifikasi pembayaran atau setoran penerimaan negara.
- Penjelasan tentang instansi pengelola penerimaan negara (IPPN) dan portal penerimaan negara sebagai sarana layanan pembuatan kode billing dan pembayaran penerimaan negara secara elektronik.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.