Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2022 ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan menyesuaikan perkembangan sistem penerimaan negara dan menyederhanakan regulasi terkait. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan menyelaraskan pencatatan penerimaan negara pada Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Umum.