Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 dibuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara melalui penguatan pengawasan dengan sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga. Hal ini sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan fiskal dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak.
Pokok Pengaturan
- 
Definisi dan Tujuan 
- PNBP adalah pungutan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya negara di luar pajak dan hibah.
- Tujuan pengaturan adalah meningkatkan efektivitas pengawasan, kepatuhan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara melalui sinergi antar kementerian/lembaga.
 
- 
Sinergi Antar Kementerian/Lembaga 
- Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran, Pajak, Bea dan Cukai, LNSW) bersinergi dengan Kementerian ESDM, Perdagangan, dan Perhubungan.
- Sinergi mencakup proses bisnis dan pertukaran data terkait perizinan, pembayaran PNBP, ekspor, pengangkutan, dan verifikasi komoditas mineral dan batubara.
 
- 
Pengelolaan Data dan Sistem 
- Direktorat Jenderal Anggaran mengelola data billing, NTPN, dan hasil verifikasi serta melakukan monitoring dan evaluasi data.
- Direktorat Jenderal Pajak memberikan akses sistem konfirmasi status wajib pajak sektor pertambangan.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengelola data pemberitahuan pabean ekspor dan manifest kapal serta dapat melakukan pemeriksaan fisik atas mineral dan batubara ekspor.
- LNSW mengelola data hasil sinergi dari berbagai kementerian, melakukan validasi data pembayaran PNBP, dan mengelola sistem monitoring.
 
- 
Pemanfaatan Data Hasil Sinergi 
- Data mentah dan data olahan dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait untuk pengawasan, optimalisasi penerimaan, pengawasan kepatuhan, pengawasan perizinan ekspor, perumusan kebijakan, dan keperluan lain sesuai pertimbangan Menteri.
- Penggunaan data mentah memerlukan persetujuan instansi pemilik data, sedangkan data olahan dapat diakses melalui permohonan tertulis ke LNSW.
 
- 
Kerahasiaan, Monitoring, dan Evaluasi 
- Setiap instansi wajib menjaga kerahasiaan data dan hak akses yang diperoleh.
- LNSW melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sinergi secara berkala.
 
- 
Penanganan Gangguan Sistem dan Aliran Data 
- Para pihak wajib memperbaiki gangguan sistem/aliran data dan menginformasikan secara tertulis jika perbaikan memerlukan waktu lama.
- LNSW dapat menangguhkan proses validasi transaksi untuk kelancaran pengangkutan mineral dan batubara.
 
- 
Pemblokiran Akses SIMPON! dan Kepabeanan 
- Direktorat Jenderal Anggaran dapat memblokir akses SIMPON! dan merekomendasikan pemblokiran akses kepabeanan berdasarkan piutang PNBP atau permintaan instansi pengelola PNBP.
- Pembukaan blokir dilakukan setelah pelunasan piutang atau permintaan instansi terkait dan dapat dilakukan melalui sistem.
 
- 
Ketentuan Peralihan 
- Validasi data bukti pembayaran PNBP pada dokumen sistem Kementerian Perdagangan dan/atau Perhubungan diberlakukan paling lambat Oktober 2022 untuk komoditas mineral ekspor dan mineral serta batubara penjualan domestik.
 
- 
Ketentuan Berlaku 
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 31 Desember 2021.