Dokumen ini diubah oleh
PMK 43 TAHUN 2023tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 dibuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara melalui penguatan pengawasan dengan sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga. Hal ini sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan fiskal dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak.
Definisi dan Tujuan
Sinergi Antar Kementerian/Lembaga
Pengelolaan Data dan Sistem
Pemanfaatan Data Hasil Sinergi
Kerahasiaan, Monitoring, dan Evaluasi
Penanganan Gangguan Sistem dan Aliran Data
Pemblokiran Akses SIMPON! dan Kepabeanan
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Berlaku