JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • 214/PMK.02/2021

214/PMK.02/2021

  • Kementerian Keuangan
  • 31 Des 2021
  • Berlaku
Fulltext 0Abstrak Tersedia peraturan yang lebih baru
Preview Image
  • shape
  • shape
  • shape

  • 27 Apr 2023

    Diubah dengan PMK 43 TAHUN 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga

Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15145 (Release-18)

    Pendahuluan

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 dibuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara melalui penguatan pengawasan dengan sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga. Hal ini sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan fiskal dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak.

    Pokok Pengaturan

    1. Definisi dan Tujuan

      • PNBP adalah pungutan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya negara di luar pajak dan hibah.
      • Tujuan pengaturan adalah meningkatkan efektivitas pengawasan, kepatuhan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara melalui sinergi antar kementerian/lembaga.
    2. Sinergi Antar Kementerian/Lembaga

      • Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran, Pajak, Bea dan Cukai, LNSW) bersinergi dengan Kementerian ESDM, Perdagangan, dan Perhubungan.
      • Sinergi mencakup proses bisnis dan pertukaran data terkait perizinan, pembayaran PNBP, ekspor, pengangkutan, dan verifikasi komoditas mineral dan batubara.
    3. Pengelolaan Data dan Sistem

      • Direktorat Jenderal Anggaran mengelola data billing, NTPN, dan hasil verifikasi serta melakukan monitoring dan evaluasi data.
      • Direktorat Jenderal Pajak memberikan akses sistem konfirmasi status wajib pajak sektor pertambangan.
      • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengelola data pemberitahuan pabean ekspor dan manifest kapal serta dapat melakukan pemeriksaan fisik atas mineral dan batubara ekspor.
      • LNSW mengelola data hasil sinergi dari berbagai kementerian, melakukan validasi data pembayaran PNBP, dan mengelola sistem monitoring.
    4. Pemanfaatan Data Hasil Sinergi

      • Data mentah dan data olahan dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait untuk pengawasan, optimalisasi penerimaan, pengawasan kepatuhan, pengawasan perizinan ekspor, perumusan kebijakan, dan keperluan lain sesuai pertimbangan Menteri.
      • Penggunaan data mentah memerlukan persetujuan instansi pemilik data, sedangkan data olahan dapat diakses melalui permohonan tertulis ke LNSW.
    5. Kerahasiaan, Monitoring, dan Evaluasi

      • Setiap instansi wajib menjaga kerahasiaan data dan hak akses yang diperoleh.
      • LNSW melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sinergi secara berkala.
    6. Penanganan Gangguan Sistem dan Aliran Data

      • Para pihak wajib memperbaiki gangguan sistem/aliran data dan menginformasikan secara tertulis jika perbaikan memerlukan waktu lama.
      • LNSW dapat menangguhkan proses validasi transaksi untuk kelancaran pengangkutan mineral dan batubara.
    7. Pemblokiran Akses SIMPON! dan Kepabeanan

      • Direktorat Jenderal Anggaran dapat memblokir akses SIMPON! dan merekomendasikan pemblokiran akses kepabeanan berdasarkan piutang PNBP atau permintaan instansi pengelola PNBP.
      • Pembukaan blokir dilakukan setelah pelunasan piutang atau permintaan instansi terkait dan dapat dilakukan melalui sistem.
    8. Ketentuan Peralihan

      • Validasi data bukti pembayaran PNBP pada dokumen sistem Kementerian Perdagangan dan/atau Perhubungan diberlakukan paling lambat Oktober 2022 untuk komoditas mineral ekspor dan mineral serta batubara penjualan domestik.
    9. Ketentuan Berlaku

      • Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 31 Desember 2021.

    PMK 43 TAHUN 2023
    27 Apr 2023

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga

    PMK 70 Tahun 2025
    03 Nov 2025

    Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025 - 2029

    PMK 58 TAHUN 2023
    29 Mei 2023

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

    155/PMK.02/2021
    09 Nov 2021

    Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak