215/PMK.07/2015 - Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, Dan/ atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 86/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.
01 Des 2015
Mencabut 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/Provinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan215/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, Dan/ atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.