Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta ketentuan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) guna mendukung program di daerah, khususnya dalam bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- DBH CHT adalah dana transfer dari APBN kepada daerah penghasil cukai dan/atau tembakau.
- Kepala Daerah bertanggung jawab mengelola dan mengoordinasikan penggunaan DBH CHT.
-
Penggunaan DBH CHT
- Dana digunakan untuk program:
a. Peningkatan kualitas bahan baku tembakau.
b. Pembinaan industri hasil tembakau.
c. Pembinaan lingkungan sosial.
d. Sosialisasi ketentuan cukai.
e. Pemberantasan barang kena cukai ilegal.
- Prioritas utama adalah bidang kesehatan, khususnya mendukung jaminan kesehatan nasional dan pemulihan ekonomi daerah.
- Alokasi penggunaan DBH CHT:
- 50% untuk kesejahteraan masyarakat (termasuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial).
- 10% untuk penegakan hukum (pembinaan industri, sosialisasi cukai, pemberantasan barang ilegal).
- 40% untuk bidang kesehatan (pelayanan kesehatan, sarana/prasarana kesehatan, jaminan kesehatan).
- Pengalihan anggaran antar bidang dapat dilakukan jika terdapat kelebihan anggaran, dengan prosedur pelaporan dan persetujuan.
-
Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP DBH CHT)
- Kepala Daerah wajib menyusun RKP DBH CHT yang memuat pagu alokasi, rincian kegiatan, target keluaran, dan pendanaan.
- RKP dibahas bersama kementerian/lembaga terkait dan ditetapkan dalam APBD.
-
Pelaporan dan Evaluasi
- Kepala Daerah wajib menyusun laporan realisasi penggunaan DBH CHT setiap semester dan menyampaikan kepada gubernur dan Menteri Keuangan.
- Gubernur menyusun laporan konsolidasi dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan dan kementerian terkait.
- Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh gubernur, Menteri Keuangan, dan kementerian terkait untuk memastikan kepatuhan, kesesuaian alokasi, dan capaian kegiatan.
-
Pengelolaan Sisa DBH CHT
- Sisa DBH CHT dihitung melalui rekonsiliasi antara daerah dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Sisa dana harus dianggarkan kembali dalam APBD perubahan atau APBD berikutnya untuk program yang sama.
- Kepala Daerah wajib menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali sisa dana.
-
Penundaan, Penyaluran Kembali, dan Penghentian Penyaluran DBH CHT
- Penundaan penyaluran dapat dilakukan jika laporan tidak sesuai atau terlambat.
- Penyaluran kembali dilakukan setelah perbaikan laporan dan dokumen pendukung diterima.
- Penghentian penyaluran dapat dilakukan jika perbaikan tidak diterima sampai batas waktu yang ditentukan.
- Penundaan dan penghentian ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
-
Ketentuan Lain
- Ketentuan pengelolaan DBH CHT yang tidak diatur dalam peraturan ini mengikuti peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan DBH, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
- Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.
-
Lampiran
- Memuat format-format standar untuk laporan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal, surat pernyataan pengalihan anggaran, RKP DBH CHT, laporan realisasi penggunaan, laporan konsolidasi, dan surat pernyataan penganggaran kembali sisa dana.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 31 Desember 2021.