Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta ketentuan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) guna mendukung program di daerah, khususnya dalam bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penggunaan DBH CHT
Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP DBH CHT)
Pelaporan dan Evaluasi
Pengelolaan Sisa DBH CHT
Penundaan, Penyaluran Kembali, dan Penghentian Penyaluran DBH CHT
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 31 Desember 2021.