Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan216/PMK.01/2008 tentang Tata Cara Penunjukan Konsultan Hukum Bagi Pelaksanaan Tugas Komite Stabilitas Sitem Keuangan dalam Rang Pencegahan dan Penanganan Krisis. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.