Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara terkait perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 dan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Jenis Barang Kena Cukai
Menetapkan definisi berbagai jenis hasil tembakau dan rokok elektrik, termasuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), cerutu (CRT), rokok elektrik (REL), dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
-
Ketentuan Label dan Kemasan
- Kemasan barang kena cukai harus mencantumkan informasi yang jelas dan permanen seperti merek, jenis hasil tembakau (dengan singkatan resmi), jumlah isi, nama dan lokasi pabrik atau importir, serta peringatan kesehatan untuk hasil tembakau tertentu.
- Khusus untuk rokok elektrik padat dan cair sistem tertutup, jumlah isi harus dicantumkan dengan pembulatan sampai sepersepuluh gram atau mililiter.
- Untuk minuman mengandung etil alkohol, kemasan harus mencantumkan merek, jenis, volume, kadar alkohol, nama dan lokasi pabrik atau importir.
-
Ketentuan untuk Penjualan Dalam dan Luar Negeri
- Barang kena cukai untuk penjualan dalam negeri harus memenuhi ketentuan label dan kemasan sebagaimana diatur.
- Untuk penjualan luar negeri, kemasan harus mencantumkan tulisan "FOR EXPORT ONLY" atau kata-kata yang bermakna sama, dengan ketentuan khusus yang dapat dikecualikan atas persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
-
Pengaturan Isi Kemasan
- Menetapkan isi kemasan standar untuk berbagai jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan impor, seperti jumlah batang untuk sigaret dan volume untuk rokok elektrik cair.
- Isi kemasan disesuaikan dengan golongan dan jenis produk, misalnya 10, 12, 16, 20, dan 50 batang untuk sigaret kretek mesin.
-
Ketentuan Peralihan dan Pemberlakuan
- Pengaturan kemasan hasil tembakau dapat digunakan untuk penetapan tarif cukai setelah peraturan ini diundangkan.
- Aturan lama mengenai kemasan hasil tembakau jenis ekstrak dan esens tembakau tetap berlaku sampai 1 April 2022.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
-
Perubahan Teknis
- Penyesuaian istilah dan singkatan jenis hasil tembakau dan rokok elektrik.
- Penambahan ketentuan teknis terkait pencantuman informasi pada kemasan dan isi kemasan.
- Perubahan lampiran terkait isi kemasan untuk berbagai jenis hasil tembakau dan rokok elektrik.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara perdagangan barang kena cukai dengan pelunasan cukai melalui pelekatan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya, termasuk ketentuan kemasan, label, dan isi kemasan untuk berbagai jenis produk tembakau dan minuman beralkohol.