Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara terkait perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 dan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Definisi dan Jenis Barang Kena Cukai
Menetapkan definisi berbagai jenis hasil tembakau dan rokok elektrik, termasuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), cerutu (CRT), rokok elektrik (REL), dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Ketentuan Label dan Kemasan
Ketentuan untuk Penjualan Dalam dan Luar Negeri
Pengaturan Isi Kemasan
Ketentuan Peralihan dan Pemberlakuan
Perubahan Teknis
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara perdagangan barang kena cukai dengan pelunasan cukai melalui pelekatan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya, termasuk ketentuan kemasan, label, dan isi kemasan untuk berbagai jenis produk tembakau dan minuman beralkohol.