Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.02/2021 ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tahun 2022. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pokok Pengaturan
- BPJS Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional dari persentase tertentu iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta dana hasil pengembangan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
- Besaran persentase dana operasional tahun 2022 ditetapkan maksimal:
- 10% dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
- 3,75% dari iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
- 3,36% dari dana hasil pengembangan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan.
- Total nominal dana operasional maksimal sebesar Rp4,520 triliun.
- Penetapan besaran dana operasional didasarkan pada penelaahan rancangan kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
- Jika dana operasional tidak mencukupi untuk kebutuhan baru, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional atau persentase kepada Menteri Keuangan pada periode Juli-September 2022.
- Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja minimal setiap tiga bulan. BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan penggunaan dana dan pencapaian target kinerja secara triwulanan.
- Hasil monitoring menjadi bahan pertimbangan penetapan dana operasional tahun berikutnya.
- Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2022.