218/PMK.04/2019 - Pembebasan Bea Masuk Dan/ atau Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi | JDIH Kementerian Keuangan
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer: Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.
23 Des 2022
Diubah dengan 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
31 Des 2019
Mencabut 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
31 Des 2019
Mencabut 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi