Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan219/KMK.01/1995 tentang Tatalaksana Pabean atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Dari dan Ke Pergudangan Kawasan Berikat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.