Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 yang mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Tujuannya adalah mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan dengan mengubah ketentuan mengenai kriteria penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, serta batas waktu penyampaian laporan realisasi pembayaran Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Laporan Penyesuaian APBD dan Pencegahan/Penanganan COVID-19:
- Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyesuaian APBD yang mencakup penyesuaian pendapatan transfer, Pendapatan Asli Daerah, rasionalisasi belanja pegawai, dan rasionalisasi belanja modal serta barang/jasa minimal 35%, kecuali untuk daerah dengan penurunan PAD ekstrim =25% atau yang memerlukan anggaran memadai untuk penanganan COVID-19.
- Laporan juga harus mencakup belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi.
- Laporan penyesuaian APBD disampaikan paling lambat dua minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
- Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 meliputi kinerja bidang kesehatan dan bantuan sosial, menjadi persyaratan tambahan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
-
Penundaan dan Pemotongan Penyaluran Dana:
- Penundaan penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU sebesar 35% dapat dilakukan jika daerah tidak memenuhi persyaratan laporan penyesuaian APBD.
- Penundaan dilakukan setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan berlaku sampai laporan disampaikan.
- Jika laporan tidak disampaikan sampai akhir tahun anggaran, dana yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali.
- Pemotongan penyaluran DBH dan/atau DAU dapat dilakukan jika daerah tidak memenuhi persyaratan laporan pencegahan/penanganan COVID-19 selama dua bulan berturut-turut, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kebutuhan belanja daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan diatur oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
-
Laporan Realisasi Pembayaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan:
- Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran BOK Tambahan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan paling lambat 15 Januari 2021.
- Kementerian Kesehatan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BOK Tambahan di daerah.
-
Ketentuan Lain:
- Laporan yang sudah ditandatangani dan distempel dikirim dalam bentuk PDF melalui email resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 bulan Maret yang belum selesai disampaikan dapat digabung dengan laporan bulan April sebagai syarat penyaluran dana triwulan II dan DAU bulan Juni.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2020.