Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 yang mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Tujuannya adalah mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan dengan mengubah ketentuan mengenai kriteria penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, serta batas waktu penyampaian laporan realisasi pembayaran Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan.
Laporan Penyesuaian APBD dan Pencegahan/Penanganan COVID-19:
Penundaan dan Pemotongan Penyaluran Dana:
Laporan Realisasi Pembayaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan:
Ketentuan Lain:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2020.