Pendahuluan
Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat berdasarkan prinsip akuntansi berbasis akrual. Tujuannya adalah memberikan pedoman yang jelas dan konsisten dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat agar meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengambilan keputusan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual menjadi dasar penyusunan kebijakan akuntansi.
- Entitas pelaporan dan entitas akuntansi didefinisikan sebagai unit yang wajib menyusun laporan keuangan.
- Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
-
Kebijakan Akuntansi Utama
- Kas dan Setara Kas: Dicatat berdasarkan nilai nominal, termasuk pengelolaan kas oleh Bendahara Umum Negara (BUN) dan Kementerian/Lembaga.
- Investasi: Diklasifikasikan menjadi investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan pengakuan dan pengukuran sesuai nilai wajar atau biaya perolehan.
- Piutang: Diklasifikasikan menjadi piutang jangka pendek dan panjang, dengan pengakuan berdasarkan dokumen resmi dan pengukuran nilai nominal dikurangi penyisihan piutang tak tertagih.
- Persediaan: Diakui saat diperoleh dan dinilai menggunakan metode FIFO, dengan pengakuan beban saat pemakaian.
- Aset Tetap: Meliputi tanah, bangunan, jalan, jaringan, dan aset lainnya, diakui saat penguasaan dan dinilai berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
- Aset Tak Berwujud: Meliputi perangkat lunak, hak paten, lisensi, dan hasil penelitian yang memenuhi kriteria pengakuan dan diukur berdasarkan biaya perolehan atau nilai wajar.
- Kewajiban: Diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan panjang, diakui saat timbul dan diukur berdasarkan nilai nominal atau estimasi yang andal.
- Ekuitas: Merupakan selisih antara aset dan kewajiban, disajikan sebagai satu pos dan mencakup perubahan akibat surplus/defisit dan koreksi.
- Pendapatan dan Belanja: Pendapatan diakui saat hak menagih timbul dan kas diterima, sedangkan belanja diakui saat pengeluaran kas atau pengakuan kewajiban.
- Pembiayaan: Meliputi penerimaan dan pengeluaran pinjaman, investasi, dan modal, diakui saat kas diterima atau dikeluarkan dan diukur berdasarkan nilai nominal.
- Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL): Dicatat sebagai selisih antara pendapatan dan belanja serta disajikan dalam laporan keuangan dengan pengungkapan rinci.
- Transaksi Transitoris: Meliputi transaksi kas yang tidak mempengaruhi pendapatan atau belanja, seperti transaksi antar rekening dan pengelolaan dana pihak ketiga, dicatat dan diungkap secara terpisah.
- Pelaporan Dampak Pandemi COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN):
- Pemerintah wajib melaporkan penggunaan anggaran dan kebijakan fiskal terkait pandemi dan PEN secara transparan.
- Pengungkapan meliputi realisasi anggaran, pendapatan, belanja, transfer, aset, kewajiban, dan transaksi khusus terkait pandemi.
- Pengelolaan dana PEN termasuk penggunaan, pengembalian, dan kontribusi Bank Indonesia pada Surat Berharga Negara dengan mekanisme burden sharing.
-
Pelaporan dan Pengungkapan
- Laporan keuangan disusun sesuai SAP berbasis akrual dan disajikan dalam Bahasa Indonesia serta mata uang rupiah.
- Pengungkapan rinci wajib dilakukan dalam Catatan atas Laporan Keuangan untuk semua pos yang terpengaruh, termasuk transaksi antar entitas, dampak pandemi, dan program PEN.
- Laporan keuangan konsolidasi harus mengeliminasi transaksi antar entitas untuk menghindari penggandaan.
-
Ketentuan Khusus
- Kebijakan akuntansi dapat dievaluasi dan disesuaikan sesuai perkembangan.
- Penggunaan metode penyusutan garis lurus untuk aset tetap dan amortisasi untuk aset tak berwujud dengan masa manfaat terbatas.
- Penanganan khusus untuk aset bersejarah, aset konsesi jasa, kemitraan dengan pihak ketiga, dan aset yang dibatasi penggunaannya.
- Penanganan khusus atas piutang, termasuk piutang pajak, piutang daerah, dan piutang yang dikelola oleh lembaga penagihan.
- Penanganan khusus atas kewajiban, termasuk restrukturisasi, penghapusan, dan kewajiban pensiun.
- Penanganan khusus atas transaksi pembiayaan, termasuk pinjaman dalam dan luar negeri serta penerbitan obligasi dan surat berharga syariah.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya.