Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat berdasarkan prinsip akuntansi berbasis akrual. Tujuannya adalah memberikan pedoman yang jelas dan konsisten dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat agar meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengambilan keputusan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Kebijakan Akuntansi Utama
Pelaporan dan Pengungkapan
Ketentuan Khusus
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya.