Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.01/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini mengatur tata cara penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Definisi Jabatan: Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang ASN dalam satuan organisasi. Jabatan dibagi menjadi Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jenis dan Jenjang Jabatan:
Pembentukan Jabatan:
Penyetaraan Jabatan:
Prosedur Penyetaraan:
Ketentuan Tunjangan Kinerja Selama Proses Penyetaraan:
Ketentuan Penutup: