Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.01/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini mengatur tata cara penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Jabatan: Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang ASN dalam satuan organisasi. Jabatan dibagi menjadi Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
-
Jenis dan Jenjang Jabatan:
- Jabatan Administrasi terdiri dari jabatan administrator, pengawas, dan pelaksana.
- Jabatan Fungsional terdiri dari keahlian (ahli utama, madya, muda, pertama) dan keterampilan (penyelia, mahir, terampil, pemula).
- Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari utama, madya, dan pratama.
-
Pembentukan Jabatan:
- Jabatan Pimpinan Tinggi madya/pratama, administrator, dan pengawas dibentuk melalui peraturan Menteri tentang organisasi dan tata kerja.
- Jabatan Fungsional dibentuk melalui peraturan Menteri yang mengatur pendayagunaan aparatur negara.
- Jabatan Pelaksana Tertentu dan pelaksana umum/khusus/tugas belajar dibentuk melalui peraturan atau keputusan Menteri terkait jabatan dan peringkat pelaksana.
-
Penyetaraan Jabatan:
- Penyetaraan jabatan adalah proses penyandingan nama jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu dengan jabatan lain yang memiliki peringkat sama berdasarkan ketentuan tunjangan kinerja.
- Penyetaraan dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan membandingkan hasil analisis faktor evaluasi jabatan dan/atau analisis lain yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Penyetaraan tidak berlaku untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, administrator, pengawas, pelaksana umum, pelaksana khusus, dan pelaksana tugas belajar.
- Penyetaraan jabatan fungsional dilakukan setelah penetapan formasi oleh pejabat berwenang.
-
Prosedur Penyetaraan:
- Dilakukan dengan menggunakan kertas kerja analisis faktor evaluasi jabatan sesuai format lampiran.
- Hasil penyetaraan ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan.
-
Ketentuan Tunjangan Kinerja Selama Proses Penyetaraan:
- Pegawai yang belum memiliki hasil penyetaraan jabatan tetap menerima tunjangan kinerja sesuai peringkat jabatan terakhir.
- Jika hasil penyetaraan menghasilkan tunjangan lebih tinggi, pegawai menerima tunjangan baru sejak melaksanakan tugas jabatan tersebut.
- Jika hasil penyetaraan menghasilkan tunjangan lebih rendah, tunjangan baru diberikan sejak keputusan penyetaraan ditetapkan.
-
Ketentuan Penutup:
- Penetapan penyetaraan jabatan yang ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2021.