Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Ii pada Kementerian Kesehatan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 55/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
22 Mar 2016
Diubah dengan 44/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan
Jakarta Ii pada Kementerian Kesehatan.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.