Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 221/PMK.05/2020 mengatur Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020). Peraturan ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan bertujuan untuk menetapkan kriteria pemilihan dan perubahan kebijakan akuntansi serta perlakuan akuntansi dan pengungkapan atas perubahan kebijakan, kesalahan, estimasi, dan operasi yang dihentikan. Tujuannya adalah meningkatkan relevansi, keandalan, dan keterbandingan laporan keuangan pemerintah.
Ruang Lingkup dan Definisi
Mengatur pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan, koreksi kesalahan, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang dihentikan. Definisi penting seperti kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan, kesalahan periode sebelumnya, estimasi akuntansi, dan operasi yang dihentikan dijelaskan secara rinci.
Kebijakan Akuntansi
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Pengungkapan Perubahan Kebijakan
Entitas wajib mengungkapkan sifat perubahan, alasan perubahan, nilai penyesuaian untuk setiap item laporan keuangan yang terdampak, dan standar baru serta tanggal efektif jika perubahan akibat penerapan PSAP baru.
Kesalahan
Pengembalian Kelebihan Penerimaan Pendapatan
Perubahan Estimasi Akuntansi
Operasi yang Dihentikan
Tanggal Efektif
Pernyataan standar ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2021, dengan penerapan lebih dini dianjurkan sesuai kesiapan entitas.
Panduan Implementasi dan Contoh Ilustrasi
Disediakan panduan dan contoh penerapan perubahan kebijakan akuntansi secara retrospektif dan prospektif, koreksi kesalahan atas pencatatan aset, pendapatan, belanja, kewajiban, serta pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan.
Peraturan ini menggantikan PSAP Nomor 10 sebelumnya dan menyelaraskan dengan standar internasional IPSAS, serta mengatur secara rinci tata cara pemilihan, perubahan, koreksi, dan pengungkapan kebijakan akuntansi pemerintah berbasis akrual.