Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini bertujuan menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, menengah, dan panjang serta mengoptimalkan pencapaian visi, misi, sasaran, dan peningkatan kinerja Kementerian Keuangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Keuangan Negara mencakup hak, kewajiban, uang, dan barang milik negara.
- Pengelolaan Keuangan Negara meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
- Risiko adalah kemungkinan peristiwa yang berdampak pada pencapaian sasaran.
- Manajemen Risiko adalah proses sistematis untuk mengelola risiko agar sasaran tercapai.
- Unit Pemilik Risiko (UPR) dan Unit Kepatuhan Manajemen Risiko (UKMR) memiliki peran penting dalam pelaksanaan manajemen risiko.
-
Tujuan dan Manfaat Manajemen Risiko
- Menjaga kondisi fiskal dan aset negara agar terkendali.
- Mendukung pencapaian sasaran dan kinerja, mengurangi kejutan, meningkatkan kepatuhan, hubungan dengan pemangku kepentingan, dan tata kelola organisasi.
-
Prinsip Manajemen Risiko
- Terintegrasi, terstruktur, adaptif, inklusif, dinamis, berbasis informasi terbaik, memperhatikan sumber daya manusia dan budaya, serta perbaikan berkelanjutan.
-
Penyelenggaraan Manajemen Risiko
- Dilaksanakan oleh internal Kementerian Keuangan dan unit eksternal terkait.
- Internal Kementerian Keuangan membentuk struktur manajemen risiko yang terdiri dari Komite Manajemen Risiko, UPR, UKMR, dan Inspektorat Jenderal.
- Unit eksternal dapat mengacu pada penerapan internal Kementerian Keuangan.
-
Struktur Manajemen Risiko
- Komite Manajemen Risiko terdiri dari Komite Eksekutif (dipimpin Menteri Keuangan), Komite Pelaksana, dan Sekretariat Komite.
- UPR terdiri dari tiga tingkatan (UPR-One, UPR-Two, UPR-Three) dengan struktur pimpinan dan koordinator risiko.
- UKMR bertugas memantau kepatuhan proses manajemen risiko.
- Inspektorat Jenderal memberikan asurans dan konsultasi serta melakukan audit dan evaluasi penerapan manajemen risiko.
-
Kerangka Kerja Manajemen Risiko
- Meliputi penyusunan sistem manajemen risiko, proses manajemen risiko (perumusan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, mitigasi, pemantauan dan reviu), dan evaluasi sistem manajemen risiko.
- Proses manajemen risiko harus terintegrasi dalam proses bisnis, manajemen, dan budaya organisasi.
- Evaluasi dilakukan secara sistematis untuk menilai efektivitas penerapan.
-
Budaya Sadar Risiko
- Dijalankan sesuai nilai Kementerian Keuangan dengan komitmen pimpinan, komunikasi berkelanjutan, penghargaan, dan integrasi dalam proses bisnis.
-
Manajemen Risiko pada Unit Eksternal yang Mendapatkan Dukungan Fiskal Pemerintah
- Unit eksternal yang mendapat dukungan fiskal wajib menyampaikan laporan manajemen risiko kepada Kementerian Keuangan.
- Laporan memuat profil risiko, peta risiko, dan rencana serta pelaksanaan mitigasi risiko.
-
Ketentuan Penutup
- Penyesuaian penerapan manajemen risiko oleh unit internal Kementerian Keuangan harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak peraturan berlaku.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 31 Desember 2021.