Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini bertujuan menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, menengah, dan panjang serta mengoptimalkan pencapaian visi, misi, sasaran, dan peningkatan kinerja Kementerian Keuangan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Tujuan dan Manfaat Manajemen Risiko
Prinsip Manajemen Risiko
Penyelenggaraan Manajemen Risiko
Struktur Manajemen Risiko
Kerangka Kerja Manajemen Risiko
Budaya Sadar Risiko
Manajemen Risiko pada Unit Eksternal yang Mendapatkan Dukungan Fiskal Pemerintah
Ketentuan Penutup