Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
222/PMK.01/2021 - Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara | JDIH Kementerian Keuangan