Dokumen ini dicabut oleh
121/PMK.07/2020tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 105 dan 106 ayat (2) PP No. 58/2005, Pasal 7 PP No. 23/2003, dan Pasal 7 ayat (1) PP No. 30/2011, yang mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah. Perubahan ini diperlukan karena kondisi perekonomian yang kurang baik mempengaruhi besaran kumulatif defisit APBN dan APBD.