Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 105 dan 106 ayat (2) PP No. 58/2005, Pasal 7 PP No. 23/2003, dan Pasal 7 ayat (1) PP No. 30/2011, yang mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah. Perubahan ini diperlukan karena kondisi perekonomian yang kurang baik mempengaruhi besaran kumulatif defisit APBN dan APBD.