Pendahuluan
Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 105 dan 106 ayat (2) PP No. 58/2005, Pasal 7 PP No. 23/2003, dan Pasal 7 ayat (1) PP No. 30/2011, yang mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah. Perubahan ini diperlukan karena kondisi perekonomian yang kurang baik mempengaruhi besaran kumulatif defisit APBN dan APBD.
Pokok Pengaturan
- Batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2015 ditetapkan sebesar 0,1% dari proyeksi PDB tahun anggaran 2015.
- Defisit APBD tersebut merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah.
- Batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2015 juga ditetapkan sebesar 0,1% dari proyeksi PDB tahun anggaran 2015, termasuk pinjaman untuk pembiayaan pengeluaran.
- Batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tidak boleh terlampaui.
- Pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat harus sudah disetujui, sedangkan pinjaman dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat harus sudah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
- Proyeksi PDB yang digunakan adalah proyeksi yang dipakai dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2015.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Desember 2015.