Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) disusun untuk menggantikan dan menyesuaikan peraturan sebelumnya (Nomor 2/PMK.01/2016 dan perubahan Nomor 189/PMK.01/2016) seiring dengan pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 dan pengesahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja PKN STAN. Statuta ini bertujuan mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di PKN STAN serta menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara.
-
Kedudukan dan Organisasi
- PKN STAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
- Pembinaan teknis akademik oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, teknis operasional oleh Menteri Keuangan.
- PKN STAN berkedudukan di Tangerang Selatan, Banten, dan dapat menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian di luar kedudukan.
-
Penyelenggaraan Pendidikan
- Menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang keuangan negara dengan sistem kredit semester dan kegiatan pembangunan karakter.
- Bahasa pengantar utama adalah Bahasa Indonesia, dengan bahasa asing sebagai tambahan.
- Proses belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka langsung dan/atau daring.
- Kurikulum disusun berdasarkan kebutuhan pengembangan SDM Kementerian Keuangan dan instansi lain, serta sintesa pengetahuan dan praktik pengelolaan keuangan negara.
- Penilaian akademik meliputi ujian, penugasan, observasi, dan penilaian lain.
-
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Melaksanakan penelitian dasar, terapan, dan pengembangan di bidang keuangan negara.
- Penelitian dan pengabdian dapat bekerja sama dengan berbagai instansi dalam dan luar negeri.
- Hasil penelitian dan pengabdian didokumentasikan, dipublikasikan, dan dilindungi hak kekayaan intelektual.
-
Etika dan Kebebasan Akademik
- Menjunjung tinggi etika akademik dan kode etik akademik yang mengikat seluruh sivitas akademika.
- Menjamin kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dengan tanggung jawab sesuai norma dan peraturan.
-
Gelar, Ijazah, dan Sertifikat
- Memberikan gelar, ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, dan gelar doktor kehormatan.
- Pengangkatan dan pencabutan gelar diatur dengan prosedur dan komite khusus.
-
Organisasi dan Tata Kerja
- Struktur organisasi meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Pertimbangan, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pemeriksaan Intern, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Keuangan dan Umum, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Program Studi, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai ketentuan manajemen talenta dan peraturan perundang-undangan.
-
Senat dan Dewan Pertimbangan
- Senat berfungsi memberikan pendapat dan pengawasan di bidang akademik.
- Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan PKN STAN.
-
Sistem Penjaminan Mutu dan Akreditasi
- Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu internal yang berkelanjutan dan akreditasi institusi serta program studi sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan
- Mahasiswa adalah peserta didik yang memenuhi persyaratan akademik dan seleksi.
- Mahasiswa berhak atas kebebasan akademik, layanan pendidikan, dan pembangunan karakter.
- Organisasi kemahasiswaan berfungsi membentuk karakter dan kompetensi mahasiswa serta dipimpin oleh pengurus yang diangkat oleh Direktur.
-
Dosen dan Tenaga Kependidikan
- Dosen terdiri atas dosen tetap (dengan Nomor Induk Dosen Nasional dan Khusus) dan dosen tidak tetap.
- Dosen memiliki hak dan kewajiban sesuai peraturan, termasuk kebebasan akademik dan kewajiban menjaga netralitas.
- Tenaga kependidikan mendukung penyelenggaraan pendidikan vokasi dan berasal dari PNS atau non-PNS.
-
Sarana, Prasarana, dan Pengelolaan Anggaran
- Sarana dan prasarana digunakan untuk tridharma perguruan tinggi dan harus dipelihara dengan bertanggung jawab.
- Pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan diaudit.
-
Kerja Sama
- PKN STAN dapat melakukan kerja sama dalam dan luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengembangan kompetensi.
-
Pendanaan dan Kekayaan
- Pendanaan berasal dari pemerintah dan sumber lain yang sah.
- Kekayaan PKN STAN merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan dikelola sesuai peraturan.
-
Manajemen Sumber Daya Manusia
- Pegawai terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- Pengembangan karier dan manajemen SDM diatur dalam keputusan Menteri.
-
Perubahan Statuta dan Ketentuan Peralihan
- Perubahan statuta diusulkan oleh Direktur dan disetujui oleh Kepala BPPK dan Menteri Keuangan.
- Ketentuan peralihan mengatur kelanjutan status mahasiswa dan pejabat lama sampai pengangkatan pejabat baru.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya yang bertentangan.