Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan223/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pengembalian Dana (Refund) Kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.