Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
226/KMK.017/1993 tentang Perijinan dan Penyelenggaran Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.