Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan226/KMK.017/1993 tentang Perijinan dan Penyelenggaran Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
226/KMK.017/1993 - Perijinan dan Penyelenggaran Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi. | JDIH Kementerian Keuangan