Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur ketentuan terkait alokasi, ikatan dinas, dan ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan PKN STAN. Perubahan ini diperlukan sehubungan dengan perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Pengelolaan Mahasiswa dan Lulusan PKN STAN
- Mahasiswa yang akan lulus harus diproses untuk penetapan formasi dan alokasi calon PNS sesuai kebutuhan organisasi.
- Dokumen kelulusan dapat diserahkan dalam bentuk asli atau salinan digital yang ditandatangani pejabat berwenang.
-
Pengusulan dan Penetapan Formasi
- Pengusulan formasi lulusan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
- Penetapan formasi dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
- Alokasi lulusan diserahkan kepada pimpinan unit Eselon I di Kementerian Keuangan dan Institusi terkait.
-
Pengangkatan CPNS dan Ikatan Dinas
- Lulusan yang dialokasikan dan memenuhi persyaratan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS PKN STAN.
- Sebelum pengangkatan, lulusan harus menandatangani perjanjian ikatan dinas, melengkapi berkas, dan melaksanakan ikatan dinas di Kementerian Keuangan atau Institusi penempatan.
- Jika tidak bersedia melaksanakan ikatan dinas, lulusan wajib mengganti biaya pendidikan sesuai ketentuan.
-
Ganti Rugi dan Pembebasan
- Lulusan yang mengundurkan diri sebelum diangkat harus melunasi ganti rugi.
- Pembebasan ganti rugi diberikan bagi lulusan yang tidak memenuhi persyaratan pengangkatan atau tidak dapat diangkat karena alasan sah yang ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal setelah pertimbangan dari PKN STAN.
- Alasan sah meliputi perubahan peraturan, kebijakan Kementerian Keuangan, atau kondisi tertentu yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan.
-
Ketentuan Pindah dan Pengunduran Diri PNS/CPNS
- Pindah dari Kementerian Keuangan ke Institusi tidak dikenakan ganti rugi jika atas penugasan pejabat berwenang, namun wajib melunasi ganti rugi jika atas inisiatif sendiri.
- Pengunduran diri harus disertai pelunasan ganti rugi sebelum atau setelah keputusan pemberhentian ditetapkan, tergantung statusnya.
- Jika ganti rugi tidak dilunasi, pengunduran diri tidak diproses dan dokumen kelulusan tidak diberikan.
-
Dokumen dan Hak Lulusan
- Dokumen asli ijazah, transkrip nilai, dan dokumen kelulusan lainnya diberikan setelah memenuhi ketentuan ikatan dinas dan pelunasan ganti rugi.
- Dalam kondisi tertentu seperti perampingan organisasi, ketidakmampuan jasmani/rohani, atau meninggal dunia, lulusan dan PNS dibebaskan dari ganti rugi dan berhak atas dokumen.
-
Perubahan Kebijakan Kebutuhan Organisasi
- Mahasiswa dan lulusan yang terdampak perubahan kebijakan dapat mengundurkan diri tanpa kewajiban mengganti biaya pendidikan dan tetap berhak atas dokumen.
- CPNS dan PNS yang terdampak dapat dikecualikan dari ganti rugi dan melanjutkan ikatan dinas berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dan kesepakatan dengan Institusi.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Perjanjian ikatan dinas yang telah ditandatangani tetap berlaku dan dapat disesuaikan dengan peraturan baru.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1274/KMK.08/1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Penegasan dan Pengundangan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.