Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bumga Kepada Wajib Pajak
31 Dec 2013
Mencabut 121/PMK.06/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Wajib Pajak.
31 Dec 2013
Mencabut 12/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
31 Dec 2013
Mencabut 195/PMK.03/2007 tentang Tatacara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
31 Dec 2013
Diubah dengan 186/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
31 Dec 2013
Diubah dengan 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
31 Dec 2013
Dicabut dengan 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.