Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bumga Kepada Wajib Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.