Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan227/PMK.011/2010 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Anggaran dalam Rangka Pemberian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Rekening Kas Negara Ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.