Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan228/KMK.01/1994 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Ri No Kep-607/M/Iii/12/1968 Jo. Kepmenkeu Ri No. Kep-1051/Mk/Iii/ 10/1973 pada Butir A.3 Nomor 26 dan Lampiran Kepmenkeu Ri No. 330/KMK.04/1992 Butir V Angka 8 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.