Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisa
Si Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan
12 Jun 2000
Diubah dengan 260/KMK.04/2000 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Denga Kepmenkeu No. 314/KMK.04/1998
15 Jun 1998
Diubah dengan 314/KMK.04/1998 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasioanl dan Pejabatnya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 229/KMK.04/1998
13 Apr 1998
Diubah dengan 229/KMK.04/1998 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 436/KMK.04/1996
20 Jun 1996
Diubah dengan 436/KMK.04/1996 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1996 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 539/KMK.01/1995
21 Nov 1995
Diubah dengan 539/KMK.01/1995 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pajabat Perwakilan Organisasi Internasional
23 Dec 1994
Mencabut 228/KMK.01/1994 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Ri No Kep-607/M/Iii/12/1968 Jo. Kepmenkeu Ri No. Kep-1051/Mk/Iii/ 10/1973 pada Butir A.3 Nomor 26 dan Lampiran Kepmenkeu Ri No. 330/KMK.04/1992 Butir V Angka 8
23 Dec 1994
Mencabut 906/KMK.01/1993 tentang Ralat atas Kepmenkeu No. 445/KMK.01/1992 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 330/KMK.01/1992 tentang Perlakuan Pph Bagi Pejabat Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 445/KMK.01/1992
23 Dec 1994
Mencabut 251/KMK.04/1986 tentang Penetuan Asian - American Free Labor Institute yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan
23 Dec 1994
Mencabut 445/KMK.01/1992 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.