26 Des 2000
Dicabut dengan 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisa Si Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan
12 Jun 2000
Diubah dengan 260/KMK.04/2000 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Denga Kepmenkeu No. 314/KMK.04/1998
15 Jun 1998
Diubah dengan 314/KMK.04/1998 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasioanl dan Pejabatnya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 229/KMK.04/1998
13 Apr 1998
Diubah dengan 229/KMK.04/1998 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 436/KMK.04/1996
20 Jun 1996
Diubah dengan 436/KMK.04/1996 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1996 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 539/KMK.01/1995
21 Nov 1995
Diubah dengan 539/KMK.01/1995 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pajabat Perwakilan Organisasi Internasional
23 Des 1994
Mencabut 228/KMK.01/1994 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Ri No Kep-607/M/Iii/12/1968 Jo. Kepmenkeu Ri No. Kep-1051/Mk/Iii/ 10/1973 pada Butir A.3 Nomor 26 dan Lampiran Kepmenkeu Ri No. 330/KMK.04/1992 Butir V Angka 8
23 Des 1994
Mencabut 906/KMK.01/1993 tentang Ralat atas Kepmenkeu No. 445/KMK.01/1992 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 330/KMK.01/1992 tentang Perlakuan Pph Bagi Pejabat Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 445/KMK.01/1992
23 Des 1994
Mencabut 251/KMK.04/1986 tentang Penetuan Asian - American Free Labor Institute yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan
23 Des 1994
Mencabut 445/KMK.01/1992 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional