Dokumen ini mengubah
70/PMK.05/2018tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 yang mengatur tata cara pembayaran pensiun yang belum dibayarkan. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran hak pensiun yang belum dibayarkan, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Definisi dan Pihak Terkait
Prosedur Pengajuan dan Verifikasi Pembayaran Pensiun
Ketentuan Pembayaran Pensiun
Ketentuan Peralihan
Lampiran Surat Pernyataan
Penetapan dan Pengundangan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)