Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 yang mengatur tata cara pembayaran pensiun yang belum dibayarkan. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran hak pensiun yang belum dibayarkan, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Pihak Terkait
- Pensiun adalah penghasilan yang diberikan negara sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian.
- KPA BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan mengelola anggaran pensiun.
- PT Taspen dan PT Asabri adalah BUMN yang mengelola program asuransi dan pensiun bagi PNS dan anggota TNI/Polri.
- Satker adalah unit organisasi yang mengusulkan surat keputusan pensiun.
-
Prosedur Pengajuan dan Verifikasi Pembayaran Pensiun
- Penerima pensiun atau ahli waris mengajukan permintaan pembayaran kepada PT Taspen atau PT Asabri dengan melampirkan surat keputusan pensiun dan surat keterangan penghentian pembayaran.
- PT Taspen atau PT Asabri melakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
-
Ketentuan Pembayaran Pensiun
- Pembayaran pensiun dilakukan paling lama sejak tanggal 14 Januari 2004.
- Jika surat keputusan pensiun diterbitkan setelah 14 Januari 2004 tetapi hak pensiun berlaku sebelum tanggal tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah kepala Satker menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran surat keputusan pensiun.
- PT Taspen atau PT Asabri bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran pembayaran pensiun.
- Jika permintaan pembayaran tidak sesuai mekanisme, permintaan dikembalikan untuk diperbaiki.
-
Ketentuan Peralihan
- Permintaan pembayaran pensiun yang telah diajukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap mengikuti ketentuan baru.
-
Lampiran Surat Pernyataan
- Format surat pernyataan yang harus disampaikan oleh kepala Satker memuat data pejabat, pegawai pensiun, nomor dan tanggal surat keputusan pensiun, serta alasan keterlambatan penerbitan surat keputusan.
-
Penetapan dan Pengundangan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2020.