Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 yang mengatur tata cara pembayaran pensiun yang belum dibayarkan. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran hak pensiun yang belum dibayarkan, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Definisi dan Pihak Terkait
Prosedur Pengajuan dan Verifikasi Pembayaran Pensiun
Ketentuan Pembayaran Pensiun
Ketentuan Peralihan
Lampiran Surat Pernyataan
Penetapan dan Pengundangan