Pendahuluan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/MK/BC/2026 menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008. Keputusan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan terkait di bidang kepabeanan serta memperhatikan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 624 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi. Tujuan penerbitan adalah menetapkan harga ekspor yang menjadi dasar penghitungan bea keluar bagi komoditas pertambangan tertentu dan mengintegrasikan lampiran harga sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan ini bukan merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya yang dicantumkan dalam metadata, melainkan penetapan harga ekspor spesifik untuk periode yang ditentukan.
Pokok Pengaturan
Ruang Lingkup Dan Dasar Hukum
- Keputusan ini diterbitkan berdasarkan Menimbang pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2008 dan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan terkait pemungutan bea keluar serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 dan Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur barang ekspor dan tarif bea keluar.
- Keputusan mencakup penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar atas barang ekspor berupa emas serta produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu, sebagaimana dirinci dalam Lampiran A dan Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Penetapan Harga Ekspor Emas (Lampiran A)
- Harga ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa emas tercantum dalam Lampiran Huruf A dan merupakan bagian integral dari Keputusan Menteri ini.
- Lampiran A memuat kategori dan pos tarif untuk emas, antara lain dore dalam bentuk bongkah/ingot/batang tuangan (pos tarif ex 7108.12.10 dan 7108.12.90) dengan harga ekspor contoh tercantum 147,550.12 USD/KGM untuk dore, serta kategori lain seperti emas dalam bentuk granules (ex 7108.12.90), bongkah/ingot/cast bars (ex 7108.12.10) dan Minted Bars (ex 7115.90.10); seluruh nilai yang tercantum pada Lampiran A digunakan sebagai dasar penghitungan bea keluar untuk masing?masing pos tarif.
Penetapan Harga Ekspor Produk Mineral Hasil Pengolahan (Lampiran B)
- Harga ekspor untuk produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu tercantum dalam Lampiran Huruf B dan menjadi dasar penghitungan bea keluar sesuai pos tarif yang tercantum pada lampiran tersebut.
- Lampiran B memuat tabel komprehensif untuk konsentrat tembaga (pos tarif ex 2603.00.00) dengan klasifikasi berdasarkan kadar tembaga (Cu) dan kadar emas (Au) dalam rentang ppm; unit harga yang digunakan adalah USD/WE dan tabel memuat sekurang?kurangnya 209 entri mulai dari kategori 15% ? Cu < 16% sampai kategori Cu ? 33% dengan variasi 0 ppm < Au ? 5 ppm sampai Au > 50 ppm.
- Contoh nilai dalam Lampiran B: untuk konsentrat tembaga 15% ? Cu < 16% dan 0 ppm < Au ? 5 ppm ditetapkan 1,969.44 USD/WE (entri pertama), sedangkan untuk konsentrat tembaga Cu ? 33% dan Au > 50 ppm ditetapkan 10,123.09 USD/WE (entri terakhir); setiap entri menyertakan pos tarif ex 2603.00.00 sehingga harga tersebut langsung dipakai dalam perhitungan bea keluar sesuai kategori masing?masing.
Penggunaan Tarif Dan Harga Referensi Dalam Perhitungan Bea Keluar
- Untuk barang ekspor berupa emas, tarif bea keluar yang digunakan adalah sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 dan perhitungan berpedoman pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan (sebagaimana disebutkan pada KETIGA).
- Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif yang berlaku mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 dan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, sehingga penetapan harga ekspor pada lampiran keputusan ini dipadukan dengan ketentuan tarif yang diatur dalam kedua Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Ketentuan Transisi Dan Masa Berlaku Harga
- Jika Harga Ekspor yang ditetapkan dalam keputusan ini telah habis masa berlakunya dan harga ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang tercantum dalam keputusan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru (KELIMA).
- Keputusan ini diberlakukan untuk jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan masa berlaku keputusan (lihat bagian masa berlaku).
Pemberlakuan, Penetapan Dan Penyampaian Keputusan
- Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan; Lampiran A dan Lampiran B tercantum dalam lampiran keputusan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan.
- Keputusan ini disampaikan kepada para pejabat internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu: para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJBC; kepala Kantor Wilayah DJBC; kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai untuk pelaksanaan lebih lanjut.
Ketentuan Berlaku
- Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2026 sampai dengan 30 April 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya