Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/MK/BC/2026 menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008. Keputusan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan terkait di bidang kepabeanan serta memperhatikan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 624 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi. Tujuan penerbitan adalah menetapkan harga ekspor yang menjadi dasar penghitungan bea keluar bagi komoditas pertambangan tertentu dan mengintegrasikan lampiran harga sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan ini bukan merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya yang dicantumkan dalam metadata, melainkan penetapan harga ekspor spesifik untuk periode yang ditentukan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya