JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)

    • Beranda
    • Dokumen
    • 23/KM.4/2022

    23/KM.4/2022

    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    • 17 Jun 2022
    • Dicabut
    Fulltext (1 MB)
    Preview Image
    • shape
    • shape
    • shape
    Tipe Dokumen
    Peraturan
    Kode
    23/KM.4/2022
    Judul
    Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
    Nomor
    23
    Tahun
    2022
    Jenis Peraturan
    Keputusan Menteri
    Singkatan Jenis
    KEPMEN
    T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    Bidang
    Hukum Dagang
    Subyek
    IMPOR
    Tanggal Penetapan
    17 Jun 2022
    Tanggal Pengundangan
    01 Jan 1900
    Tanggal Berlaku
    01 Jan 1900 - s.d. Dicabut
    Tempat Terbit
    Jakarta
    Sumber
    Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    Bahasa
    Indonesia
    Lokasi
    Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa

    PER-20/BC/2021
    01 Jan 1900

    Tata Cara Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai

    PP 20 TAHUN 2021
    02 Feb 2021

    Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

    4/MK/2025
    06 Okt 2025

    Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Barang Pertanian Dan Peternakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan ...

    5/MK/BC/2025
    01 Okt 2025

    Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ment...

    • 10 Mar 2024

      Dicabut dengan 8/KM.4/2024 tentang Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan