23/KMK.07/2003 - Penetapan Rincian Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2003 Kepada Daerah/Kabupaten/Kota | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan23/KMK.07/2003 tentang Penetapan Rincian Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2003 Kepada Daerah/Kabupaten/Kota melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.