MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 230/PMK.02/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 139/PMK. 02/2013 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/atau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi telah diatur dalarn Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ A tau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hul-u Minyak Dan Gas Bumi;
bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian atas penyelesaian kewajiban dan piutang pernerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ Atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi; t Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 /PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ Atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ Atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 139/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasall Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kon t r a k tor Dan/ A tau Under Lifting Kontraktor Dalam t Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal SA yang berbunyi sebagai berikut: Pasal SA (1) Dalam rangka penyelesaian permintaan pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dengan kewajiban PT Pertamina (Persero) dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pemerintah.
Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kontraktor dengan kriteria:
sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero); dan
bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dalam hal Kontrak Kerja Sama atas wilayah kerja tersebut ditandatangani oleh Pemerintah dan beberapa Kontraktor, Kontraktor yang bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab mengelola suatu wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
Jumlah DMO Fee dan/atau Under Lifting kontraktor yang dapat diperhitungkan Pemerintah atas Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada besaran yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama masing masmg Kontraktor dan maksimum sebesar hak partisipasi (participating interest) Kontraktor yang bersangkutan dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
Hak partisipasi (participating interest) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan besaran hak Kontraktor dalam suatu wilayah kerja usaha hulu t - 4 - minyak dan gas bumi berdasarkan persentase kepemilikan sesuai Kontrak Kerja Sama.
Pasal II
Peraturan Menteri 1111 mulai berlaku pacla tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta · pada tanggal 18 Desember 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO Pada tanggal 18 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1908