Peraturan ini disusun untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, menyesuaikan dengan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Tujuannya adalah memberikan pedoman yang jelas dan konsisten bagi entitas akuntansi dan pelaporan pemerintah pusat dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ruang Lingkup dan Definisi
Laporan Keuangan
Kebijakan Akuntansi Spesifik
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Ringkasan ini mencakup inti pengaturan dan prinsip utama dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, yang mengatur tata kelola akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat sesuai SAP berbasis akrual, termasuk pengelolaan keuangan dalam situasi pandemi COVID-19 dan program pemulihan ekonomi nasional.