Pendahuluan
Peraturan ini disusun untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, menyesuaikan dengan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Tujuannya adalah memberikan pedoman yang jelas dan konsisten bagi entitas akuntansi dan pelaporan pemerintah pusat dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Mengatur prinsip, aturan, dan praktik akuntansi pemerintah pusat berdasarkan SAP berbasis akrual.
- Menjelaskan definisi penting seperti SAP, SAP berbasis akrual, entitas pelaporan, entitas akuntansi, laporan keuangan, dan berbagai jenis aset, kewajiban, pendapatan, dan belanja.
-
Laporan Keuangan
- Komponen laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Laporan harus disusun dengan bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, dengan pengungkapan yang memadai dan konsistensi antar periode.
-
Kebijakan Akuntansi Spesifik
- Kas dan Setara Kas: Definisi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan kas dan setara kas, termasuk pengelolaan oleh Bendahara Umum Negara dan Kementerian/Lembaga.
- Investasi: Pengaturan investasi jangka pendek dan panjang, pengakuan, pengukuran, dan penyajian, termasuk perlakuan khusus untuk investasi pemerintah dan BLU.
- Piutang: Klasifikasi piutang jangka pendek dan panjang, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan, termasuk piutang pajak, piutang bukan pajak, dan piutang BLU.
- Persediaan: Definisi, klasifikasi, pengakuan, pengukuran (menggunakan metode FIFO), penyajian, dan pengungkapan persediaan.
- Aset Tetap: Jenis aset tetap, pengakuan, pengukuran biaya perolehan, penyusutan dengan metode garis lurus, penghapusan, dan pengungkapan.
- Konsesi Jasa: Definisi, pengakuan awal dan selanjutnya atas aset dan kewajiban konsesi jasa, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan, termasuk skema kompensasi dan perlakuan akhir masa konsesi.
- Properti Investasi: Definisi, pengakuan, pengukuran biaya perolehan, penyusutan, dan pengungkapan properti investasi.
- Aset Lainnya: Termasuk aset tak berwujud, kemitraan dengan pihak ketiga, kas terbatas, uang muka rekening BUN, dan aset lain-lain, dengan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan yang sesuai.
- Kewajiban: Klasifikasi kewajiban jangka pendek dan panjang, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan, termasuk utang pajak, utang pinjaman, utang obligasi, dan kewajiban pensiun.
- Ekuitas: Pengertian ekuitas sebagai selisih aset dan kewajiban, penyajian dalam neraca dan laporan perubahan ekuitas, serta pengungkapan transaksi antar entitas.
- Pendapatan: Pengakuan dan pengukuran pendapatan berbasis akrual dan kas, termasuk pendapatan perpajakan, PNBP, dan hibah, dengan prinsip pengakuan bruto dan pengungkapan rinci.
- Beban dan Belanja: Definisi, klasifikasi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan beban dan belanja, termasuk beban pegawai, barang, subsidi, hibah, dan transfer.
- Pembiayaan: Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk pinjaman, penjualan obligasi, dan penyertaan modal.
- Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan dan Saldo Anggaran Lebih: Pengaturan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan SILPA, SIKPA, dan SAL.
- Transaksi Transitoris: Pengaturan transaksi non-anggaran yang tidak mempengaruhi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, termasuk transaksi kas antar rekening dan koreksi kesalahan.
- Pelaporan Penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN):
- Pengaturan pelaporan penggunaan anggaran dan kebijakan fiskal terkait penanganan pandemi dan PEN.
- Pengungkapan rinci dalam catatan atas laporan keuangan mengenai dampak, penggunaan dana, hibah, piutang, aset, kewajiban, dan transaksi terkait PEN.
- Pengaturan pengembalian dana dan kontribusi Bank Indonesia dalam skema burden sharing atas SBN PEN.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya.
- Peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Ringkasan ini mencakup inti pengaturan dan prinsip utama dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, yang mengatur tata kelola akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat sesuai SAP berbasis akrual, termasuk pengelolaan keuangan dalam situasi pandemi COVID-19 dan program pemulihan ekonomi nasional.