Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.07/2020 disusun untuk mengatur tata cara penyampaian informasi keuangan daerah, laporan data bulanan, dan laporan pemerintah daerah lainnya. Hal ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyampaian informasi keuangan daerah dan mempercepat evaluasi pengelolaan keuangan daerah, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam beberapa peraturan menteri keuangan terdahulu.
Ruang Lingkup
Meliputi penyampaian Informasi Keuangan Daerah (IKD), laporan data bulanan, dan laporan pemerintah daerah lainnya. IKD mencakup APBD, perubahan APBD, laporan realisasi APBD semester I, laporan keuangan pemerintah daerah, data fiskal, dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan, dan laporan keuangan perusahaan daerah.
Jenis Laporan
Penanda Tangan
IKD ditandatangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan data bulanan dan laporan pemerintah daerah lainnya ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan daerah atau pejabat yang lebih tinggi, serta Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) untuk laporan tertentu.
Penyampaian Laporan
Bentuk dan Format Penyampaian
Laporan disampaikan dalam bentuk pindai PDF dan arsip data komputer sesuai format yang diatur, termasuk format khusus untuk APBD, laporan keuangan, dan laporan capaian output APBD triwulanan.
Batas Waktu Penyampaian
Interkoneksi Data Transaksi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang telah melakukan interkoneksi dapat menyampaikan laporan data bulanan melalui mekanisme ini dengan status koneksi aktif yang dipantau secara berkala.
Sanksi
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mencabut beberapa ketentuan dalam peraturan menteri keuangan terdahulu dan mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan.
Lampiran
Memuat format-format laporan data bulanan, laporan realisasi keluaran/output penggunaan APBD, dan mekanisme proses bisnis penyampaian laporan data bulanan melalui interkoneksi.