Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
21 Des 2015
Tanggal Pengundangan
21 Des 2015
Tanggal Berlaku
21 Des 2015 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2015, BN 2015 (1916)