Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Peraturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pokok Pengaturan
- BPJS Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional dari persentase tertentu iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
- Besaran persentase dana operasional untuk tahun 2023 ditetapkan maksimal:
- 10% dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (sebelum dikurangi rekomposisi Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
- 10% dari iuran Jaminan Kematian (sebelum dikurangi rekomposisi Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
- 4,43% dari iuran Jaminan Hari Tua
- 4,43% dari iuran Jaminan Pensiun
- Total nominal dana operasional maksimal sebesar Rp4.781.944.000.000,00.
- Penetapan besaran dana operasional dilakukan berdasarkan penelaahan rancangan kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
- Jika dana operasional tidak mencukupi untuk kebutuhan baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional atau persentase kepada Menteri Keuangan paling cepat minggu pertama Juli 2023 dan paling lambat minggu pertama September 2023.
- Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja minimal setiap 3 bulan sekali. BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan kepada Menteri Keuangan.
- Hasil monitoring menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.