13 Jun 2016
Dicabut dengan 93/PMK.07/2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07 /2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Per-2/Pk/2017 tentang Pedoman Teknis Penyampaian Data dan Mekanisme Pembukaan Rekening Surat Berharga pada Sub-Registry dalam Rangka Konversi Penyaluran Dana Ba...
Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022