Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan236/PMK.08/2012 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
236/PMK.08/2012 - Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional. | JDIH Kementerian Keuangan
17 Okt 2013
Dicabut dengan 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.