Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/PMK.02/2022 ini disusun untuk menggantikan peraturan sebelumnya (Nomor 221/PMK.02/2017 dan perubahannya) dalam rangka menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha panas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Peraturan ini bertujuan memberikan petunjuk teknis akuntansi yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PNBP dari usaha panas bumi.
Definisi dan Ruang Lingkup
Prinsip Akuntansi
Pengelolaan Piutang
Pengelolaan Kewajiban
Pengelolaan Ekuitas
Pengelolaan Pendapatan
Pengelolaan Beban
Pencatatan Ayat Jurnal Standar
Ketentuan Lain
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.