Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/PMK.02/2022 ini disusun untuk menggantikan peraturan sebelumnya (Nomor 221/PMK.02/2017 dan perubahannya) dalam rangka menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha panas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Peraturan ini bertujuan memberikan petunjuk teknis akuntansi yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PNBP dari usaha panas bumi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PNBP Panas Bumi adalah penerimaan negara dari setoran bagian pemerintah atas usaha panas bumi setelah dikurangi kewajiban perpajakan dan pungutan lain.
- Petunjuk teknis ini mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur laporan keuangan terkait PNBP Panas Bumi, meliputi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban.
- Satker PNBP Panas Bumi bertindak sebagai entitas akuntansi yang wajib menyusun laporan keuangan sesuai pedoman ini.
-
Prinsip Akuntansi
- Akuntansi PNBP Panas Bumi menggunakan basis akrual sesuai SAP dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
- Pendapatan diakui berdasarkan asas bruto dalam laporan operasional, kecuali untuk pendapatan yang belum selesai prosesnya (earning process), yang dapat menggunakan asas neto.
- Pendapatan dalam laporan realisasi anggaran diakui berdasarkan basis kas saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara (KUN).
-
Pengelolaan Piutang
- Piutang jangka pendek dan panjang diakui saat timbul hak tagih pemerintah, diukur sebesar nilai nominal dan disesuaikan dengan kurs tengah Bank Indonesia jika dalam valuta asing.
- Penyisihan piutang tidak tertagih dilakukan berdasarkan kualitas piutang (lancar, kurang lancar, diragukan, macet) dengan persentase penyisihan yang ditetapkan.
- Piutang disajikan dalam neraca dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
-
Pengelolaan Kewajiban
- Kewajiban jangka pendek diakui atas utang kepada pihak ketiga (pengusaha dan instansi pemerintah) dan bagian pemerintah dari penerimaan panas bumi yang belum dipindahbukukan.
- Pengakuan kewajiban dilakukan saat pencadangan dan saat tagihan diterima, dengan pengukuran berdasarkan nilai estimasi dan tagihan yang diverifikasi.
- Penyajian kewajiban dilakukan dalam neraca dan diungkapkan secara memadai.
-
Pengelolaan Ekuitas
- Ekuitas merupakan selisih antara aset dan kewajiban, disajikan dalam neraca dan laporan perubahan ekuitas.
-
Pengelolaan Pendapatan
- Pendapatan PNBP Panas Bumi disajikan dalam laporan operasional (basis akrual) dan laporan realisasi anggaran (basis kas).
- Pendapatan operasional diakui saat timbul hak pemerintah, diterbitkannya surat tagihan, atau saat pembayaran setoran oleh pengusaha.
- Pendapatan realisasi anggaran diakui saat kas diterima di Rekening KUN.
-
Pengelolaan Beban
- Beban diakui saat timbul kewajiban, konsumsi aset, atau penurunan manfaat ekonomi.
- Beban terdiri dari beban diestimasi (reimbursement PPN, PBB, penggantian bonus produksi), beban pasti, dan beban penyisihan piutang tidak tertagih.
- Beban disajikan dalam laporan operasional dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
-
Pencatatan Ayat Jurnal Standar
- Disediakan ilustrasi lengkap pencatatan jurnal akrual dan kas untuk berbagai transaksi PNBP Panas Bumi, termasuk penerimaan setoran, pencadangan utang, pengajuan tagihan, pembayaran utang, pengakuan piutang, penyisihan piutang, penyesuaian nilai tukar, dan pemindahbukuan ke Rekening KUN.
- Jurnal disusun untuk memastikan konsistensi dan akurasi dalam pelaporan keuangan Satker PNBP Panas Bumi.
-
Ketentuan Lain
- Petunjuk teknis ini akan dievaluasi dan disesuaikan secara periodik sesuai perkembangan proses bisnis, standar akuntansi, dan kebijakan pemerintah.
- Laporan keuangan disusun dalam Bahasa Indonesia dan menggunakan mata uang Rupiah.
- Laporan keuangan harus memenuhi prinsip relevansi, keandalan, konsistensi, materialitas, dan dapat dipahami oleh pengguna.
-
Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Penetapan dan Berlaku
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.