238/PMK.04/2009 - Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan. | JDIH Kementerian Keuangan
30 Des 2009
Mencabut 323/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Penindakan di Bidang Cukai.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
238/PMK.04/2009
Judul
Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan.