24/PMK.05/2014 - Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Penggantian Dana Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. | JDIH Kementerian Keuangan
19 Feb 2016
Dicabut dengan 25/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
24/PMK.05/2014
Judul
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Penggantian Dana Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.