Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
19 Feb 2016
Dicabut dengan 25/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara