24/PMK.07/2020 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07 /2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PMK 93 TAHUN 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
23 Mar 2020
Mengubah 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan24/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07 /2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.