Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan24/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07 /2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
24/PMK.07/2020 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07 /2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah | JDIH Kementerian Keuangan
10 Des 2024
Dicabut dengan PMK 93 TAHUN 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
23 Mar 2020
Mengubah 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.