Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
240/PMK.06/2016 - Pengurusan Piutang Negara. | JDIH Kementerian Keuangan
24 Apr 2026
Diubah dengan PMK 23 TAHUN 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
30 Des 2016
Mencabut 21/PMK.06/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007
Tentang Pengurusan Piutang Negara.
30 Des 2016
Mencabut 88/PMK.06/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.
30 Des 2016
Mencabut 163/PMK.06/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.
30 Des 2016
Mencabut 48/PMK.06/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.