241/KMK.01/1998 - Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.